| Jaringan WHO ajukan hak paten atas virus flu burung |
|
|
|
| Sunday, 26 April 2009 | |
|
(Edward Hammond-Bogota)—Ada perkembangan baru yang semakin menekan reformasi Global Influenza Surveillance System Network (GISN) World Health Organization (WHO), yaitu pengajuan aplikasi paten internasional terhadap kepemilikan gen influenza Indonesia oleh Centres for Disease Control (CDC) AS dan National Institutes of Health AS. CDC, yang merupakan Collaborating Centre WHO, mendaftarkan hak paten tersebut sebagai vaksin influenza yang dikhususkan untuk Flu Burung (H5N1). Vaksin ini merupakan turunan dari virus H5N1 yang didapat dari korban Flu Burung di Indonesia pada tahun 2005. Turunan virus yang megandung gen tersebut diberikan oleh Indonesia kepada GISN WHO untuk kebutuhan karakteristik kesehatan publik, namun berakhir sebagai hak milik pemerintah AS. Dibawah naungan hukum AS, pemerintah AS menawarkan lisensi teknologi tersebut ke perusahaan-perusahaan obat. Aplikasi hak paten tersebut menunjukan bahwa pemerintah AS bermaksud untuk mengajukan klaim hampir di seluruh dunia, termasuk Indonesia sendiri, dan negara-negara tetangga. Pendaftaran diajukan di AS pada 16 Febuari 2006, kemudia masuk di World Property Organization (WIPO) pada 16 Febuari 2007. Pertama kali diterbitkan sebagai pendaftar WO2007/100584 pada 7 September 2007 dalam internet database WIPO, namun baru saat ini muncul ke publik. Paten tersebut mengklaim sebagai vaksin baru terhadap influenza, khususnya untuk Flu Burung (H5N1). Vaksin ini erat kaitannya dengan satu sampai empat gen turunan H5N1 yang terdapat dalam korban di Indonesia tahun 2005 (denominasi A/Indonesia/5/05). Patent tersebut mengklaim juga bahwa vaksin sesuai dengan gen Flu dari Thailand (A/Thailand/1(KAN-1)/04) dan (A/Ck/Thailand/1/04), Hong Kong (A/Hong Kong/156/97) dan Korea Selatan (A/Ck/Korea/ES/03). Vaksin ini merupakan jenis baru yaitu disebut vaksin DNA. Vaksin ini menstimulasi sistem kekebalan tubuh seperti vaksin lainnya, hanya saja tidak menggunakan pendekatan yang konvensional yaitu dengan menyuntikan virus mati. Vaksin ini terdiri dari DNA rekayasa yang disebut plasmid. Vaksin jenis ini memang sedang banyak dikembangkan oleh beberapa lab-lab biotek. Influenza memiliki delapan total gen, vaksin DNA pemerintah AS sendiri akan bekerja pada maksimum 50% genom turunan flu tersebut. Untuk membuat gen H5N1 bekerja dengan vaksin DNA, mereka akan mengalami proses yang disebut “condon optimize” yang artinya sedikit perubahan harus diubah pada gen H5N1 alami. Perubahan ini umumnya dirancang untuk meningkatkan kealamian genetic dari turunan flu. Pemberian hak paten ini membangkitkan pertanyaan khusus mengenai CDC AS yang mana merupakan Collaborating Centers untuk penelitian virus. Collaborating Centre WHO menerima virus dari negara donor untuk keperluan karakteristik yang bertujuan kesehatan publik, bukan untuk tujuan pembuatan klaim hak kepemilikan. Klaim paten AS sangat relevan dengan diskusi yang saaat ini terjadi mengenai Pandemic Influenza Preparedness Inter-Governmental Meeting WHO (WHO PIP IGM). WHO PIP IGM dibentuk oleh World Health Assembly tahun 2007, untuk merespon kekawatiran negara berkembang mengenai GISN WHO, khususnya mengenai kelayakan meteri GISN dalam mengkomersilkan vaksin yang ternyata sangat mahal dan tidak mampu untuk negara berkembang, dan tidak adanya pembagian keuntungan mengenai virus influenza tersebut. Sesi negosiasi PIP IGM lebih lanjut dijadwalkan untuk mulai kembali di Geneva pada 9 November yang akan datang. Keraguan mengenai Collaborating Centre WHO berkaitan dengan hak paten terhadap sistem virus-virus WHO telah berulang kali menjadi perdebatan dalam PIP IGM. Berkaitan dengan CDC AS, ada bukti lain mengenai collaborating centre yang berbasis di AS yaitu St. Jude Children’s Research Hospital di Mempis, Tennessee, yang memanfaatkan posisinya dalam WHO dengan melakukan klaim hak kepemilikan. Menurut sebuah sumber pada sesi tertutup dalam Interdisciplinary Working Group WHO terhadap Pandemic Influenza Preparedness, yang diadakan di Singapore dari 31 July sampai 4 Agustus 2007 lalu, mengenai CDC AS, Direktur Collaborating Centres WHO menyatakan kepada pemerintah bahwa Centre tidak tertarik untuk memberikan hak paten kepada material GISN. Lebih dari satu tahun lamanya Meeting Group baru dilakukan setelah CDC AS mengajukan hak paten terhadap gen H5N1 Indonesia, Thailand, HongKong dan Korea. Lebih lanjut berkaitan dengan kepemilikan hak paten ini, website CDC AS membuat daftar beberapa hak kepemilikan teknologi yang berkaitan dengan H5N1 yang dijual, membuat semakin banyak lagi pertanyaan lebih lanjut mengenai bagaimana CDC memberlakukan materi Influenza GISN. Dalam aplikasi paten mengenai vaksin DNA, vaksin dari gen H5N1 Indonesia dinyatakan sebagai yang patut dicontoh bahkan di halaman depan judulnya ditulis dengan tulisan yang sangat bersar “A/Indonesia/5/05” Isu lain yang dapat saja berkembang berkaitan dengan hal ini, menurut pengajuan yang dilakukan, bahwa pemerintah AS berniat untuk menegaskan kepemilikan paten tersebut di sebagian besar negara di dunia termasuk Indonesia sendiri, begitu juga dengan negara-negara berkembang. Ini termasuk negara berkembang yang telah terinfeksi virus H5N1, seperti Cina, Vietnam, Mesir dan Nigeria. Keseluruhannya, aplikasi akan menjamah lebih dari 100 negara, termasuk Amerika Latin, Afrika dan negara-negara Asia. Pada prakteknya, aplikasi paten tidak akan dilakukan ke seluruh destinasi nasional. Seperti yang pernah dibicarakan belakangan ini dalam symposium WIPO mengenai Public Policy Patent Landscaping dalam Life Sciences (Geneva, 7-8 April), bagaimanapun sebagian besar aplikasi paten tahap nasional tidak disediakan secara publik, dan database PatentScope WIPO hanya merefleksikan aplikasi tahap nasional pada beberapa negara saja. Komponen utama GISN, yang mana merupakan sistem pembagian virus influenza WHO saat ini adalah ke-empat Collaborating Centre WHO (CDC yang berbasis di US, dan pusat lainnya di Inggris, Australia dan Jepang) yang mana memiliki tugas berbeda berkaitan dengan beragam penilaian terhadap virus yang diberikan negara-negara terinfeksi untuk kebutuhan kesehatan publik. Bagaimanapun, belakangan ini, kepercayaan terhadap sistem telah berkurang seiring dengan terungkapnya bahwa virus yang diberikan melalui GISN telah dikembangkan menjadi hak kepemilikan dan produk mahal sehingga negara berkembang tidak mampu memberli. Sistem GISN juga tidak memiliki transparansi dan tidak menguntungan lab-lab berikut peneliti yang ditunjuk WHO, serta perusahaan vaksin dan diagnose yang berbasis di negara berkembang. Juga gagal memberikan keuntungan yang pantas dari pemanfaatan virus ini khususnya bagi negara berkembang yang terserang dengan flu avian/flu burung. Sejak Mei 2007, beberapa usaha telah dilakukan untuk mereformasi sistem GISN dan untuk tujuan ini beberapa pertemuan telah dilakukan. Negara berkembang termasuk Kelompok Afrika, Thailand dan Indoensia telah menyarankan bahwa seharusnya tidak ada pengajuan klaim hak kepemilikan oleh perusahaan atau institusi penelitian untuk produk yang dihasilkan dari materi biologi yang dibagi. (*Edward Hammond adalah peneliti independen dan ahli dalam hak paten dan sumber biologis. Dia mengkontribusikan artikel ini ke SUNS.) Diterbitkan oleh SUNS #6539 Tanggal 15 Agustus 2008+ |
| < Prev |
|---|


