Menu Content/Inhalt
Home arrow Perjanjian Perdagangan (WTO, FTA, dll) arrow Potensi Dampak Pembangunan dari aturan HKI dalam Kesepakatan Dagang Bilateral (1)
Potensi Dampak Pembangunan dari aturan HKI dalam Kesepakatan Dagang Bilateral (1) PDF Print E-mail
Tuesday, 26 May 2009

(Hira Jhamtani – Bali) - Saat ini banyak negara di dunia melakukan perjanjian perdagangan bebas terbatas secara bilateral dan regional atau sering disebut sebagai FTA (Free Trade Agreement - Kesepakatan Dagang Bilateral. Indonesia adalah salah satu negara yang telah menandatangani FTA dengan Jepang, yang disebut sebagai EPA (Economic Partnership Agreements - Kesepakatan Kerjasama Ekonomi). Tulisan ini akan melihat dari satu bagian perjanjian dalam FTA yaitu bab mengenai HKI (hak kekayaan intelektual). Tulisan akan dibagi menjadi dua bagian.

 

Hak kekayaan intelektual (HKI) adalah hak yang diberikan oleh masyarakat kepada individu dan organisasi atas karya kreatif seperti karya invensi, sastra dan seni, serta simbol, nama, citra dan rancangan/desain yang digunakan dalam perdagangan. HKI memberikan penciptanya hak untuk mencegah orang lain menggunakan kekayaan itu tanpa ijin, dengan batasan waktu tertentu. Kekayaan industri atau inovasi di bidang komersial (paten, desain industri, merek dagang, indikasi geografis, rahasia dagang), kreasi kebudayaan dan seni (hak cipta), dan sistem sui generis (sirkuit komputer terpadu, hak pemuliaan tanaman, perlindungan data base) adalah yang tercakup sebagai HKI.

Perlindungan HKI dianggap merupakan alat untuk meningkatkan kreativitas dan penciptaan, karena itu dianggap  penting pada tingkat internasional. Karena itu World Intellectual Property Organization (WIPO – Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia) dibentuk untuk memfasilitasi kesepakatan internasional di bidang perlindungan HKI. WIPO menghasilkan beberapa konvensi internasional, misalnya Konvensi Paris (1967) tentang Perlindungan Kekayaan Industri dan Konvensi Berne (1971) tentang Perlindungan Terhadap Karya Tulis dan Seni. Negara-negara bebas menentukan akan meratifikasi perangkat peraturan HKI yang mereka sudah siap laksanakan dan kapan mereka inginkan.

Saat perundingan Putaran Uruguay yang melahirkan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), negara maju memaksakan perundingan di bidang HKI karena beberapa alasan yaitu: (a) HKI menjadi komoditi perdagangan penting bagi perusahaan teknologi; (b) ada badan penyelesaian sengketa di dalam WTO yang memungkinkan negara maju mengajukan pelanggaran HKI ke badan tersebut; (c) banyak negara berkembang mengembangkan teknologi dan industri dengan mengadaptasi teknologi dari luar, dan kemudian dianggap bisa menyaingi produk dari negara maju. Contohnya adalah industri obat di India, China dan Brazil. Hasil akhir perundingan adalah Kesepakatan TRIPS (Trade-related Aspects of Intellectual Property Rights atau HKI terkait perdagangan).

TRIPS menentukan standar minimum bagi perlindungan HKI dimana semua negara berkembang harus mengharmonisasikan peraturannya untuk memenuhi standar tersebut.  Standar minimum didasarkan pada peraturan di negara maju, terutama AS.

TRIPS memberikan hak tanpa membedakan tempat invensi, bidang teknologi ataupun apakah produk diproduksi di dalam negeri atau di impor. Cakupan paten juga diperluas guna memasukkan: paten atas mikroorganisme, dan produk yang dihasilkan langsung dari suatu proses yang diberi perlindungan paten.

Kesepakatan TRIPS mengubah keseimbangan manfaat dari perlindungan HKI. Negara memang harus melindungi HKI para inovator tapi dengan cara dimana ada keseimbangan antara kepentingan inovator dan pengguna inovasi atau konsumen. Perlindungan HKI, misalnya tidak diberikan untuk inovasi yang menjadi kepentingan orang banyak yaitu di bidang kesehatan  (obat dan metode diagnosis), pertanian (varietas tanaman dan ras hewan baru) serta produk inovasi masyarakat seperti kerajinan, produk budaya dll.

TRIPS sebagai Landasan

TRIPS meletakkan tanggung jawab yang lebih tinggi pada negara untuk melindungi hak para inventor dan hal ini dianggap tidak sesuai untuk negara berkembang. Studi Bank Dunia menunjukkan bahwa negara berkembang harus mengeluarkan biaya lebih besar saat  melaksanakan kewajiban dalam TRIPS yang bisa mencapai  US$60 miliar per tahun  (Finger, 2002)[i].

Berbeda dengan WIPO, TRIPS datang satu paket dengan kesepakatan lain di dalam WTO dan setiap anggota WTO otomatis harus meratifikasi TRIPS. Selain itu,  TRIPS mengubah hukum HKI dari perdata menjadi pidana, dan menyeragamkan konsep perlindungan HKI bagi semua anggota WTO, tanpa memandang dimensi sosio-kultural, tahap pembangunan dan kepentingan yang berbeda di antara negara-negara.

TRIPS mengharuskan perlindungan HKI atas proses dan produk, padahal sebelumnya negara mempunyai kebebasan untuk memberikan perlindungan hanya pada produk.

Untuk pertama kalinya dalam sejarah perundingan global, TRIPS mengharuskan hal-hal berikut diberi perlindungan paten: mikro-organisme dan proses non-biologis serta mikro-biologis untuk menghasilkan hewan dan tanaman. Tetapi definisi mikro-organisme, proses non-biologis dan proses mikro-biologis tidak didefinisikan sehingga negara anggota bebas membuat interpretasinya masing-masing.

TRIPS memperbolehkan Negara anggota mengecualikan paten untuk: hewan dan tanaman; proses biologis untuk produksi hewan dan tanaman; metode diagnostik, terapeutik dan operasi untuk mengobati hewan dan manusia.

Tetapi TRIPS mengharuskan varietas tanaman (berbeda dengan tanaman) harus dilindungi oleh paten ata sistem  sui generis atau gabungan keduanya. Artinya negara anggota bisa memilih sistem perlindungan varietas tanaman (PVT) sendiri, yang memberikan perlindungan bagi para pemulia tanaman tetapi juga melindungan hak petani untuk menyimpan benih dan menggunakan kembali benih tanaman pertanian. 

Negara maju mendorong negara berkembang untuk menggunakan ketentuan International Convention for the Protection of New Plant Varieties 1991 (UPOV Convention) sebagai sistem sui generis sebagai bagian dari memenuhi kewajiban TRIPS. Tetapi UPOV telah berkembang menjadi sistem yang mirip paten dengan monopoli 20 tahun atas varietas tanaman. Jika suatu negara menjadi anggota UPOV, maka negara itu harus mengembangkan undang-undang PVT yang pada intinya adalah perlindungan bagi pemulia tanaman. Ada dua implikasi. Pertama, hak petani akan dibatasi dalam hal menggunakan kembali benih atau mengembangkan varietas sendiri dari benih yang telah diambil oleh penelitian untuk dimuliakan. Penggunaan benih yang sudah dilindungi hak pemulai (PVT) dapat dilakukan hanya dengan membayar royalti atau biaya lisensi. Kedua, jika suatu negara mempunyai keanekaragaman hayati yang kaya, yang kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh peneliti asing, lalu peneliti tersebut mendapatkan PVT, maka merekalah yang akan mendapatkan keuntungan. Kriteria mendapatkan PVT amat sulit dipenuhi oleh petani sehingga mereka akan dirugikan.

Guna memenuhi kewajiban dalam TRIPS Indonesia telah  mengharmonisasikan peraturan perundangan di bidang HKI, salah satunya dengan merevisi peraturan paten melalui UU No.14/2001 mengenai Paten dimana pasal tentang paten atas  bahan hayati diakui. Selanjutnya pemerintah mengesahkan  UU No.29/2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman yang pada dasarny adalah UPOV 1991. Artinya Indonesia tidak mengembangkan sistem sui generis untuk melindungi varietas tanaman dan menggunakan fleksibilitas TRIPS, tapi justru memberlakukan UPOV 1991 tanpa menjadi anggota UPOV.

TRIPS, dengan ketentuan seperti sekarang, berpotensi memfasilitasi pembajakan hayati (biopiracy) dan akses tidak seimbang pada sumberdaya genetik, yang bisa mengarah pada masalah ketahanan pangan di negara sedang berkembang.  Karena itu negara berkembang di WTO meminta agar TRIPS direvisi guna mengatasi masalah ‘biopiracy” dengan mensyaratkan agar aplikasi paten yang menyangkung sumberdaya hayati dilengkapi pengungkapan tentang asal negara, persetujuan berdasarkan informasi dan bukti tentang pembagian keuntungan dengan negara asal bahan hayati.

Walaupun TRIPS mempunyai dampak pada akses pada obat karena akan meningkatkan harga, ada tiga alat penting dalam TRIPS yang dapat digunakan setiap negara anggota WTO untuk melindungi kesehatan masyarakat yaitu: impor paralel (pasal 28 dan 31), lisensi wajib dan penggunaan oleh pemerintah (pasal 30). Ketiganya dapat digunakan untuk mengabaikan atau merundingkan ulang  paten dan royalti bila suatu negara menghadapi masalah penyakit epidemi.

Dalam kenyataan negara maju menghambat pelaksanaan ketiga fleksibilitas tersebut dengan menekan pemerintah negara berkembang yang menggunakannya. Isu akses obat bagi orang miskin yang dihambat oleh TRIPS akhirnya menjadi gerakan moral sehingga Konferensi Tingkat Menteri WTO  ke IV di Doha 9-13 November 2001 mengeluarkan deklarasi terpisah mengenai TRIPS dan kesehatan masyarakat yang menyatakan bahwa pelaksanaan TRIPS tidak boleh menghambat akses pada pelayanan kesehatan masyarakat. Deklarasi tersebut menyatakan bahwa setiap anggota punya hak untuk memberlakukan lisensi wajib dan impor paralel, dan juga berhak menentukan apa yang dimaksud dengan kondisi darurat di bidang kesehatan yang memerlukan kedua ketentuan tersebut.  Selain itu Paragraf 6 dari Deklarasi Doha memberikan mandat kepada TRIPS Council untuk mencari pemecahan praktis tentang bagaimana  negara-negara yang tidak mempunyai kapasitas memproduksi obat bisa mendapatkan akses pada obat dengan harga terjangkau. Pemecahan sementara dilakukan melalui Keputusan 30 Agustus 2003 untuk melaksanakan ketentuan Deklarasi Doha. Keputusan tersebut menggariskan  “pemecahan sementara” dimana negara anggota dapat mengabaikan ketentuan Pasal 31(f) dari TRIPS (lisensi wajib) untuk mengatasi masalah kesehatan publik. Namun ada banyak syarat dan peraturan yang harus diikuti, salah satunya bahwa obat yang diproduksi dengan mengabaikan pasal tersebut haruslah terutama untuk digunakan di alam negeri.  Hal ini menimbulkan masalah karena banyak negara kecil tidak mempunyai kapasitas untuk memproduksi obat, sementara keputusan ini membatasi produksi obat untuk ekspor. Karena itu harus dicarikan solusi permanen.

Dalam kenyataannya, hanya sedikit  negara yang menggunakan Deklarasi Doha untuk mengatasi masalah epidemi mereka, diduga karena ada tekanan bilateral dari negara maju terutama AS. Beberapa negara yang menggunakan fleksibilitas penggunaan oleh pemerintah untuk mendapatkan pasokan obat yang lebih murah adalah  Malaysia dan Indonesia, keduanya untuk AIDS. Indonesia menerbitkan  PP no. 27/2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten untuk Penggunaan Pemerintah. Ini diikuti Kepres No.83/2004 mengenai ijin memproduksi obat anti retroviral untuk AIDS dengan memberikan kompensasi amat kecil kepada pemegang paten yaitu 0,5%.

TRIPS juga menghambat  pengembangan teknologi berwawasan lingkungan di negara berkembang dalam upaya melaksanakan pembangunan berkelanjutan. Hal ini karena walaupun perlindungan HKI dinyatakan sebagai alat untuk alih teknologi, pada Hakikatnya, pemegang paten sebagian besar adalah perusahaan swasta; mereka tidak berkewajiban melakukan alih teknologi.

TRIPS Plus  dalam Kesepakatan Perdagangan Bilateral

Walaupun menjadi beban bagi negara berkembang, TRIPS  juga mengandung pengecualian, pembatasan penting yang bisa disebut sebagai “fleksibilitas”. Kesepakatan perdagangan bilateral (FTA) berupaya mengurangi atau bahkan menghapuskan fleksibilitas tersebut, bahkan menambahkan kewajiban HKI yang tidak ada dalam TRIPS.  Ketentuan itu dinamakan sebagai TRIPS PLUS.

AS, misalnya, memaksakan ketentuan  TRIPS Plus  di dalam semua FTA yang mereka rundingkan. Perlu dicatat bahwa sistem HKI di AS sudah berubah dalam 10-15 tahun terakhir dimana sistem tersebut dibuat sangat menguntungkan bagi pemegang HKI sehingga sekarang ‘dysfunctional system’.  Misalnlya, istilah ‘invensi (‘invention’) telah diubah agar mencakup penemuan. Apapun sekarang bisa dipatenkan, misalnya bagaimana “mengayun ayunan”. Sistem disfungsional inilah yang hendak diekspor oleh AS,  dan mungkin juga Jepang dan Uni Eropa, ke negara berkembang melalui FTA. 

FTA dengan negara maju hampir dipastikan mencakup provisi/ketentuan tentang HKI (biasanya bab khusus) dan mencoba menghapuskan fleksibilitas yang ada dalam TRIPS, atau memaksa negara berkembang menetapkan standar HKI yang lebih tinggi.  Negara berkembang diminta membuat peraturan HKI yang lebih ketat dan luas, tanpa diketahui manfaatnya bagi negara berkembang tersebut. Sebagai contoh, dalam draft FTA AS-Thailand, AS meminta Thailand menjadi anggota 10 kesepakatan HKI mencakup varietas di antaranya tanaman, mikroorganisme, software, sinyal penyiaran, merek dagang, film, musik dan registrasi paten, dll.

FTA melemahkan atau menghapuskan pelaksaan fleksibilitas dalam  TRIPS dalam hal (a) patent dan akses pada obat; (b) perlindungan HKI atas varietas tanaman dalam hal sistem  sui generis, dan hak petani;  (c) pilihan untuk melarang paten atas makhluk hidup.

Berikut ini kemungkinan dampak pembangunan dari HKI yang diusulkan dalam FTA, dengan penekanan pada pemanfaatan sumberdaya hayati serta akses pada obat/kesehatan publik.

Dampak pada sumberdaya hayati

Kesepakatan TRIPS membolehkan negara tidak memberikan paten atas hewan dan tanaman. UU Indonesia mengacu pada hal itu walaupun masih perlu dilengkapi dengan interpretasi. Indonesia sudah pasti akan memberikan paten pada mikro-organisme, tetapi masih bisa menginterpretasikan sebagai HKI bagi mikroorganisme yang bukan terdapat di alam, tetapi yang dikembangkan di laboratorium. Harus dilihat dalam FTA apakah fleksibilitas interpretasi ini dihapuskan dan Indonesia harus memberikan hak paten atas hewan, tumbuhan dan mikroorganisme yang sudah terdapat di alam.

Dalam FTA dengan AS yang sudah ada mengharuskan mitranya mempatenkan semua mikroorganisme. Padahal TRIPS tidak mendefinisikan ‘mikroorganisme’ dan ‘proses mikrobiologis”. Definisi bisa dilakukan masing-masing negara anggota.  Paul Oldham[ii], mengatakan bahwa kedua istilah ini digunakan secara luas di dunia oleh para pejabat paten, mencakup enzim dan sekuens gen, dll. Sehingga amat berbahaya memberikan paten pada mikroorganisme tanpa mengkajinya lebih lanjut.  

Banyak FTA, terutama dengan AS, mensyaratkan mitranya untuk meratifikasi  Budapest Treaty on the International Recognition of the Deposit of Microorganisms for the Purposes of Patent Procedure 1977 (diamendemen pada 1980). Kesepakatan ini mencakup pengungkapan mikroorganisme dalam aplikasi paten. Hal ini dilakukan agar tidak perlu memberikan contoh mikroorganisme di negara dimana paten dimintakan. Peminta paten cukup mendepositkan mikroorganisme pada sebuah  “international depositary authority” (IDA) sebelum sebuah negara mmeberikan paten. Kebanyakan kantor IDA berada di negara maju dan menyimpan hampir semua deposit tersebut. Walaupun koleksi mikroorganisme digunakan hanya sebagai prosedur paten, tidak ada mekanisme untuk mencegah penyalahgunaannya.

Indonesia mempunyai sumberdaya mikroorganisme yang amat kaya. Perlu kajian tentang dampak perjanjian Budapest pada pengelolaan sumberdaya ini, apabila mitra perdagangan meminta Indonesia meratifikasinya.

Beberapa FTA memaksa negara berkembang mengijinkan paten atas hewan dan tanaman dan menjadi anggota UPOV 1991. Indonesia bukan anggota UPOV tetapi UU PVT sudah mengakomodasikan ketentuan UPOV. Mitra perdagangan mungkin hanya akan minta agar UU ini dilaksanakan benar-benar, atau diperkuat dan diperluas. Dampaknya, seperti telah disebutkan di atas, akan menegasikan hak petani atas benih dan memberikan kesempatan pada pemulia asing untuk menggunakan sumberdaya kita. JMEPA (Japan-Malaysia Economic Partnership Agreement) memaksa Malaysia untuk membuat peraturan yang ketat mengenai hak pemulia tanaman. (Teksnya disajikan pada lampiran pada tulisan di bawah ini).

Hak paten atas tanaman dan hewan akan menegasikan proses di TRIPS WTO dimana negara berkembang meminta agar: (1) ada pengungkapan mengenai  negara yang menyediakan sumberdaya dan/atau pengetahuan trandisional; (2) penyediaan  informasi dan bukti bahwa pemohon sudah memenuhi ketentuan di negara penyedia sumberdaya untuk mendapatkan kesepakatan dan pembagian keuntungan yang adil; (3) Ada revisi atau penyampaian  informasi,  termasuk bukti jika ada informasi baru mengenai pemanfaatan sumberdaya tersebut. Usulan ini menguntungkan negara kaya sumberdaya hayati seperti Indonesia. Negara maju amat khawatir sehingga memindahkan perundingan mengenai HKI atas sumberdaya hayati ke arena bilateral.

Pemerintah harus hati-hati dengan paten yang “luas” atau paten yang tidak memenuhi kriteria “baru”. Hal ini bisa mempunyai dampak negatif pada riset dan pengembangan sumberdaya hayati dan memfasilitasi biopiracy. Sebagai contoh Syngenta telah meminta 15 paten global atas hampir 30,000 sekuens gen padi. Artinya perusahaan ini bisa saja diberikan monopoli atas padi, tapi juga tanaman pertanian lain seperti gandum, jagung, sorghum dan kedelai yang mempunyai sekuens gen serupa.[iii] Bila hal ini harus diakui negara berkembang seperti Indonesia, harus dikaji dampaknya pada ketahanan pangan nasional dan lokal.

 

i Finger, J.M.  2002.  The Doha Agenda and Development: a view from the Uruguay Round. Asian Development Bank, Manila.

Catatan: artikel ini pernah dipresentasikan di depan seminar yang diadakan oleh Forum WTO, Departemen Luar Negeri dan IGJ pada 24 Agustus 2006.


[i] Finger, J.M.  2002.  The Doha Agenda and Development: a view from the Uruguay Round.   Asian Development Bank, Manila.

[ii] Oldham, P. Global Status and Trends in Intellectual Property Claims: Microorganisms, Submission to the Executive Secretary of the Convention on Biological Diversity from the ESRC Centre for Economic and  social Aspects of Genomics (CESAGen), United Kingdom, 2004. Available from: http://www.cesagen.lancs.ac.uk

[iii]Syngenta–a step closer to “owning” our food”, Media Release 11 August 2005 http://www.swissaid.ch/news/e/documents/pm_reisgenom_110805_e.pdf

 
< Prev