Menu Content/Inhalt
Home
Pembagian Keuntungan dari Virus Flu Burung dan Respon Pandemi PDF Print E-mail
Monday, 15 February 2010

[Sangeeta Shashikant, Jenewa]. Mekanisme pembagian keuntungan dari virus flu burung menjadi salah satu fokus pada pertemuan sesi ke 126 dari Executive Board  (EB – Dewan Eksekutif) dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 18-23 Januari lalu di Geneva. Kedua isu disebutkan dalam pidato Direktur Jendral WHO dan dalam agenda pandemi  influenza (Preparedness: sharing of  influensa  viruses dan access to vaksin and other benefits – sering disingkat sebagai Kerangka PIP ) untuk isu yang pertama dan agenda  "International Health Regulation" untuk isu yang kedua.


Pada hari pertama sesi EB, 18 Januari, Dirjen WHO  Dr. Margaret Chan mengalokasikan  23 dari  56 paragraf dalam pidatonya (dokumen EB 126/2) pada isu  influensa pandemik H1N1 dan respon pada  pandemi tersebut.

Pernyataan Dr. Chan tentang pandemi mendapatkan “pujian” dari beberapa negara Anggota, namun saat agenda intervensi negara, nampak jelas ada ketidakpuasan dan frustrasi atas respon tersebut..

Saat diskusi tentang Laporan Dirjen mengenai  Implementasi Regulasi Kesehatan Internasional (International Health Regulations atau IHR 2005 -- EB 126/5), beberapa negara meminta WHO mengkaji ulang responnya pada pandemi, termasuk definisi tentang "pandemic".

Seruan untuk mengkaji ulang muncul ditengah berita baru tentang hubungan finansial erat tapi tersamar antara perusahaan farmasi dan the Strategic Advisory Group of Experts (SAGE – Kelompok Ahli pertimbangan  Strategis),  sebuah kelompok pertimbangan  WHO tentang vaksin dan immunisasi, serta mempertanyakan hal-hal berkaitan dengan definisi "pandemi".

Dalam diskusi tentang  Kerangka PIP, beberapa negara berkembang menyebutkan kurangnya akses pada  obat anti-viral dan vaksin saat  pandemi H1N1; perlunya pembagian keuntungan karena virusnya dibagi;  dan untuk memastikan bahwa hak kekayaan intelektual (HKI) tidak menghambat kesehatan masyarakat. Mereka juga menyerukan suatu proses yang disetir oleh Anggota untuk menuntaskan unsur-unsur dalam  Kerangka PIP  berbagi virus dan manfaat. (Menurut Dirjen WHO, “sejauh ini lebih dari 23,000 virus dan spesimen lain telah diberikan ke jaringan laboratorium WHO untuk dianalisis".)

Pada akhir pembahasan  International Health Regulations (IHR), Dr  Chan berjanji akan mengaktifkan Komisi Kaji Ulang IHR (IHR Review Committee) untuk mengkaji kerja  IHR, serta cakupan  dan keefektifan respon global dan respon  Sekretariat WHO  terhadap  pandemi H1N1,  selain juga mengidentifikasi pembelajaran.

(IHR adalah kerangka hukum (legal) untuk mengelola respon global terhadap pandemi. Serangan  H1N1 adalah ujian pertama bagi IHR.)

Dr Chan mengatakan ia akan mengadakan pertemuan untuk kaji ulang sebelum Pertemuan Kesehatan Dunia (World Health Assembly atau WHA) pada Mei nanti. Ia akan menyampaikan laporan sementara pada Mei dan kajiannya akan diteruskan setelah Mei.

Dalam hal Kerangka PIP, disepakati untuk membentuk kelompok kerja terbuka sebagai forum negosiasi antar Anggota berdasarkan hasil dari Pertemuan Antar Pemerintah   (dokumen A62/5 Add. 1) yang dilakukan pada 2007 – 2009.

Pertemuan kelompok kerja akan diadakan 10-12 Mei sebelum WHA dan akan difokuskan membahas unsur-unsur dalam kerangka yang belum dikerjakan. Kanada minta agar usulan Dirjen (tercantum dalam dokument EB126/4) mengenai penuntasan unsur yang tersisa dalam  Kerangka PIP, dimasukkan sebagai referensi.

Kesepakatan dicapai setelah konsultasi informal antara negara. Pada awalnya Kanada mengusulkan agar kelompok kerja dibentuk saat WHA. Usulan ini didukung negara berkembang lain (menurut beberapa sumber), tapi ditolak oleh beberapa negara berkembang, dengan alasan agenda WHA sudah amat padat. Negara berkembang ingin agar kelompok kerja mengadakan rapat sebelum WHA.

Menurut beberapa sumber, Sekretariat juga tidak terlalu sepakat mengadakan pertemuan kelompok kerja sebelum WHA, dengan alasan keterbatasan keuangan dan sumberdaya lain. Namun, pada akhirnya Sekretariat dan negara maju terpaksa tunduk pada tuntutan negara berkembang untuk mengadakan rapat kelompok kerja sebelum  WHA.

Tuntutan untuk mengadakan  Kerangka PIP yang memasukkan pembagian keuntungan yang adil dan rata dimulai pada  WHA 2007 setelah Indonesia enggan berbagi virus jika tidak ada mekanisme untuk pembagian keuntungan saat ada serangan flu burung H5N1.   Indonesia mengatakan bahwa mereka berbagi contoh virus dengan menandatangani   Standard Material Transfer Agreement (SMTA – Kesepakatan Transfer Materi Standar) dan bahwa virus itu digunakan untuk membuat vaksin, tapi tidak tersedia dan harganya tidak terjangkau oleh negara berkembang.  

Saat itu juga terungkap bahwa ada klaim paten atas beberapa virus dan bagian-bagiannya, yang diberikan ke laboratorium di bawah wewenang  WHO.

Negosiasi dalam bentuk Intergovernmental Meeting (IGM) tentang Kerangka PIP dihentikan tahun lalu, karena negara maju menolak memperbarui mandat kelompok ini. Waktu itu disepakati bahwa Dirjen WTO akan mengadakan suatu proses yang transparan untuk memfinalkan unsur-unsur tersisa dari kerangka PIP, termasuk SMTA.

Pada  Oktober 2009, Dr Chan mengadakan beberapa konsultasi mengenai isu pembagian keuntungan, HKI dan SMTA, serta mengajukan beberapa usulan mengenai isu-isu tersebut, dalam upaya “mencari jalan tengah untuk menjembatani perbedaan yang lebar”. Usulan Dirjen tercantum dalam dokumen  EB 126/4. Namun, kesepakatan masih jauh.

Negara maju ingin melihat pembagian keuntungan sukarela yang tidak dikaitkan dengan pembagian virus dan memperbolehkan entitas yang menerima materi hayati dari WHO untuk mengajukan klaim paten atas materi dan bagian dari materi tersebut, juga atas produk yang dikembangkan dengan menggunakan materi hayati tersebut. Mereka menolak gagasan  SMTA sebagai dokumen kontrak untuk pembagian materi hayati, walaupun negara maju dan laboratorium biasaya menggunakan itu untuk tujuan berbagi virus.

Sebaliknya, negara berkembang menekankan perlunya agar entitas yang menerima bahan hayati dari WHO mempunyai komitmen melakukan pembagian keuntungan melalui  SMTA, dan agar entitas yang menerima bahan hayati tidak mengajukan klaim HKI atas bahan hayati. Untuk HKI ada pengecualian, yaitu bahwa industri bisa mengklaim HKI atas produk yang dikembangkan dengan menggunakan bahan hayati tapi HKI tersebut harus dilisensi kepada negara berkembang secara bebas royalti.

Sekelompok negara sepaham atau like-minded group (LMG) termasuk  Bolivia, Brazil, Kuba, Mesir, India, Indonesia, Iran, Nigeria dan Sri Lanka mengeluarkan sebuah pernyataan bersama pada akhir dari konsultasi itu. Mereka menekankan pada  " solusi berkelanjutan”, dengan mengatakan bahwa  "walaupun solusi ad hoc, termasuk sumbangan memang berguna, tapi tidak memberikan solusi sistemik yang berkelanjutan”.  LMG juga menekankan kembali “pendekatan single undertaking yaitu bahwa tidak ada yang disepakati sampai semua isu disepakati”, dan menambahkan bahwa   "jalan tengah tidak harus membawa kita keluar jalur dari sebuah solusi tertinggi dalam konteks kesehatan masyarakat, dan terutama di saat pandemi.”

LMG juga mencatat bahwa walaupun mereka memuji upaya Dirjen untuk “melakukan negosiasi dengan industri, fokus utama yang harus menjadi panduan adalah kepentingan kesehatan masyarakat dan bukan  parameter apa yang mau dilakukan industri dengan senang hati”. Mereka menekankan bahwa walaupun inovasi penting, tapi manfaat dari inovasi harus dapat diakses dengan harga terjangkau.  Mengenai HKI,  LMG mengulang kembali keyakinan mereka bahwa  WHO diberi mandat untuk mempertimbangkan isu HKI dari perspektif akses, dan bahwa HKI harus seimbang dalam konteks hak dan kewajiban termasuk yang terkait dengan masyarakat umum.  

Pada pertemuan  EB, negara berkembang amat mendukung perlunya  pembagian keuntungan yang efektif,  SMTA, serta menekankan bahwa HKI tidak harus menghambat kesehatan masyarakat.

Sumber: TWN Info Service on Intellectual Property Issues, 27 Januar1 2010. Third World Network, www.twnside.org.sg. Pertama kali diterbitkan dalam  SUNS #6849, tanggal  26 Januar1 2010

 
< Prev