| Copenhagen Accord tidak Mempunyai Status Legal |
|
|
|
| Monday, 15 February 2010 | |
|
[Meena Raman - Jenewa]. Ketentuan dalam Copenhagen Accord (Persetujuan Kopenhagen) tidak mempunyai status legal apapun di dalam proses Konvensi PBB mengenai Perubahan Iklim atau UNFCCC kalaupun beberapa pihak memutuskan untuk berasosiasi dengan Persetujuan tersebut.
Hal ini dikatakan oleh Sekretaris Eksekutif UNFCCC, Mr. Yvo de Boer menyatakan hal tersebut dalam sebuah nota klarifikasi yang diterbitkan di website www.unfccc.int. Ia mengklarifikasi pengumuman sebelumnya yang dia pasang di website mengenai Copenhagen Accord, sebuah dokumen dipublikasikan tapi tidak disetujui ataupun diadopsi oleh Konferensi Para Pihak (COP) pada UNFCCC. Dokumen tersebut hanya “dicatat” pada 19 Desember 2009, pada COP 15 di Kopenhagen, Denmark. Yvo de Boer mengeluarkan sebuah klarifikasi pada 25 Januari 2010 berkaitan dengan ‘sifat legal” dari Copenhagen Accord, yang disebutkan dalam sebuah notifikasi terdahulu dari sekretariat. Klarifikasi itu mengacu pada notifikasi 18 Januari 2010 yang menyampaikan informasi kepada Para Pihak mengenai Copenhagen Accord. Notifikasi mengacu pada COP 15 yang mengadopsi sebuah keputusan untuk mencatat Copenhagen Accord tertanggal 18 Desember 2009. Notifikasi itu kemudian mengundang Para Pihak yang ingin berasosiasi dengan Copenhagen Accord untuk menyampaikan informasi kepada Sekretariat paling lambat 31 Januari 2010. Selanjutnya dikatakan bahwa “Mengingat sifat legal dari Persetujuan ini, komunikasi resmi bisa dalam bentuk surat sederhana kepada Sekretaris Eksekutif dari pejabat terkait pada pemerintahan atau sebuah nota verbal yang mengindikasikan bahwa negara anda ingin mengasosiasikan diri dengan Persetujuan dan bahwa nama negara harus dimasukkan dalam tajuk dari Persetujuan itu”. Dilaporkan bahwa beberapa negara berkembang mengajukan pertanyaan atau keberatan karena Sekretariat menyebutkan istilah “sifat legal dari Persetujuan” karena berimplikasi bahwa Persetujuan ini mempunyai sifat legal. Mereka menulis surat kepada Sekretaris Eksekutif, beberapa di antaranya menyatakan keberatan dan memberikan pandangan bahwa Persetujuan ini tidak mempunyai sifat legal, karena hanya dicatat oleh COP. Nota klarifikasi Sekretariat mengatakan bahwa sejak notifikasi terdahulu diterbitkan, sejumlah Pihak telah mengajukan pertanyaan tentang penggunaan frase “Mengingat sifat legal dari Persetujuan ini”. Selanjutnya nota itu mengklarifikasi bahwa frase “mengingat sifat legal dari Persetujuan” harus dibaca dalam konteksnya. Ketika menggunakan frase itu, sekretariat berupaya menyampaikan dua fakta mengenai sifat legal dari Persetujuan. Pertama, karena COP tidak mengadopis ataupun menyepakati Persetejuan, tapi hanya mencatat, maka ketentuan dalam Kesepakatan itu tidak mempunyai status legal dalam proses UNFCCC kalaupun beberapa Pihak ingin berasosiasi dengan Persetujuan tersebut. Kedua, karena Persetujuan ini adalah sebuah kesepakatan politis dan bukan sebuah instrumen perjanjian yang harus ditandatangani, maka sebuah surat sederhana atau nota verbal kepada Sekretariat dari otoritas pemerintah yang tepat sudah cukup untuk mengkomunikasikan niat suatu negara anggota untuk berasosiasi dengan Persetujuan tersebut. Hal ini mengingat bahwa setelah Konferensi Copenhagen Sekretariat menerima banyak sekali pertanyaan dari Para Pihak yang minta informasi tentang dimana mereka bisa menandatangani secara fisik Persetujuan itu guna menandakan asosiasi dan dukungan mereka. Sumber: TWN Climate Info: Copenhagen Accord has no legal standing in UNFCCC, says Secretariat, diterbitkan pertama kali dalam SUNS #6855 tanggal 3 Februari, lebih lanjut cek www.twnside.org.sg |
| < Prev |
|---|


