Menu Content/Inhalt
Home arrow Perubahan Iklim arrow Bertindak sekarang untuk mengatasi Darurat Iklim Pasca Kopenhagen!
Bertindak sekarang untuk mengatasi Darurat Iklim Pasca Kopenhagen! PDF Print E-mail
Monday, 15 March 2010

Lebih dari dua bulan telah berlalu sejak Konferensi Iklim di Kopenhagen berakhir gagal. Melalui proses yang tidak demokratis dan tidak transparan, Konferensi menghasilkan Copenhagen Accord yang tidak diadopsi oleh Konferensi tetapi hanya ‘dicatat atau take note”. Berikut adalah pernyataan oleh kelompok masyarakat sipil dan gerakan sosial mengenai proses dan hasil Konferensi di Kopenhagen. Anda semua, diundang untuk bergabung.

21 Februari 2010

Kami organisasi yang bertandatangan di bawah ini sangat prihatin akan situasi terakhir negosiasi tentang iklim. Bukannya melangkah maju ke arah yang perlu, pengorganisasian pertemuan di Kopenhagen yang kacau dan situasi yang membingungkan pasca Kopenhagen malah mengaburkan harapan akan tercapainya kesepakatan iklim global.

Kami prihatin bahwa dua hasil penting Kopenhagen dari kelompok kerja-kelompok kerja dalam  UNFCCC dan Protokol Kyoto terpinggirkan oleh Copenhagen Accord (Kesepakatan Kopenhagen), yang bermasalah baik dalam proses maupun isinya.

Lahirnya Copenhagen Accord dan upaya terus menerus untuk memapankannya sebagai landasan yang baru untuk perundingan-perundingan selanjutnya menciptakan masalah yang serius. Nyata sekali bahwa janji-janji yang dibuat dalam kerangka Copenhagen Accord begitu rendahnya karena  mengarahkan dunia menuju ke pemanasan global 4 derajat Celcius,  yang akan dapat menyebabkan malapetaka bagi keselamatan manusia dan lingkungan global.

Perundingan-perundingan UNFCCC harus kembali kepada tujuan untuk mencapai kesepakatan global yang harus didasarkan pada suatu model baru yang ramah lingkungan, adil secara global, dan menghormati hak-hak masyarakat lokal dan kaum miskin.

Kami juga sangat prihatin akan adanya upaya-upaya yang dilakukan sejumlah pihak untuk merusak sistem dan proses multilateral dalam merundingkan kesepakatan global mengenai perubahan iklim atau menggantikannya dengan sistem yang tidak transparan yang hanya memungkinkan segelintir pihak untuk mengakses informasi, menyumbangkan pemikiran atau membuat keputusan. Kami secara khusus menolak keras terbentuknya sebuah kelompok kecil tanpa mandat di Kopenhagen yang terdiri dari sejumlah pemimpin politik, serta upaya yang terus menerus pasca pertemuan Kopenhagen untuk mengebiri dan meminggirkan proses multilateral. Proses kelompok kecil yang eksklusif ini tidak demokratis dan tidak sah, serta mengucilkan sejumlah besar negara yang mayoritas kehidupan dan mata pencahariannya sudah terkena dampak perubahan iklim dan mereka yang paling tidak mampu menolong komunitasnya dari akibat-akibat perubahan iklim yang semakin memburuk.

UNFCCC dengan Protokol Kyoto dan Rencana Aksi Bali (2007) yang dihasilkannya membentuk suatu rezim dan rencana multilateral yang saat ini membentuk peluang terbaik dalam mencapai suatu aksi global yang disepakati bersama untuk menghadapi krisis iklim. Kami mendukung prinsip-prinsip kesetaraan, tanggungjawab bersama namun berbeda (common but differentiated) dan pengakuan akan tanggungjawab historis. Prinsip-prinsip tersebut perlu diterapkan untuk menanggulangi hutang iklim dan mencapai keadilan iklim, juga untuk menghindari meningkatnya emisi yang membahayakan dan beradaptasi terhadap perubahan iklim. Hak-hak masyarakat adat, masyarakat lokal dan kaum pekerja harus berada di tengah-tengah perjuangan melawan perubahan iklim.

Kemajuan sudah dicapai dalam perundingan-perundingan UNFCCC walaupun masih banyak lagi yang harus dilakukan. Perundingan tersebut harus didukung dan tidak boleh disepelekan. Laporan-laporan Ketua dari kelompok-kelompok kerja dalam proses dua jalur ini (Protokol Kyoto dan Aksi Kerjasama Jangka Panjang atau LCA) telah diterima di Kopenhagen (tidak seperti Copenhagen Accord) dan harus menjadi landasan untuk melanjutkan perundingan. Dengan berbekal niat baik sebuah kesimpulan akan tercapai pada bulan Desember 2010 antara lain untuk menyepakati masa komitmen kedua dalam Protokol Kyoto, upaya-upaya yang dapat dibandingkan (comparable efforts) dari negara-negara Annex I dalam Konvensi, dan lima isu aksi kerjasama jangka panjang (keuangan, teknologi, mitigasi, adaptasi dan visi bersama atau shared vision).

Copenhagen Accord tidak diadopsi oleh Konferensi Kopenhagen sebagian karena ia berasal dari proses yang sama sekali tidak demokratis dan tidak transparan. Kekacauan dan kebingungan yang berlarut-larut yang ditimbulkannya merupakan tanda-tanda kegagalan sebuah proses yang eksklusif yang tidak boleh dibenarkan melalui penerimaan Accord tersebut secara de facto. Lebih daripada itu, Accord tersebut harus ditolak karena isinya yang sangat bermasalah. Menerima Accord itu akan menimbulkan sejumlah masalah serius, yaitu:

a)      Copenhagen Accord mematikan Protokol Kyoto dan menyingkirkan disiplin internasional dalam aksi mitigasi negara-negara maju. Accord tersebut menggantikan model mitigasi Protokol Kyoto (yaitu target agregat yang mengikat dan memadai serta target nasional masing-masing) dengan sebuah sistem janji yang sukarela dan unilateral oleh masing-masing negara maju, tanpa kajian terhadap kesesuaian target nasional maupun dampaknya terhadap level agregat mereka.

b)      Ternyata janji-janji penurunan emisi oleh negara-negara Annex I (negara maju) yang dibuat pasca Kopenhagen dalam Copenhagen Accord hanya antara 13-19 % per tahun 2020 dari tingkat di tahun 1990, ketimbang 40% + seperti yang dibutuhkan. Jika ambiguitas pada teks (loopholes) dan offset diperhitungkan dalam pengurangan emisi yang sesungguhnya, maka tingkat persentase tersebut akan berkurang jauh bahkan mungkin menjadi nol. Menurut penelitian-penelitian terkini, angka-angka ini akan membawa dunia kepada pemanasan global hampir 4 derajat Celcius yang menghancurkan. Ini situasi berbahaya yang harus menjadikan kita sangat waspada.

c)       Copenhagen Accord juga memberikan kewajiban mitigasi yang lebih berat kepada negara-negara berkembang dibandingkan dalam Bali Action Plan atau Konvensi tanpa jaminan adanya transfer keuangan dan teknologi (yang merupakan kewajiban legal yang harus disediakan negara maju) untuk memenuhi kewajiban tersebut.

d)      Copenhagen Accord juga menolak banyak posisi dan tuntutan negara-negara berkembang dalam perundingan multilateral. Jika Copenhagen Accord diterima, maka ia akan menghambat atau mengganggu dipertimbangkannya posisi negara-negara berkembang dalam UNFCCC.

e)      Copenhagen Accord terutama merugikan posisi negara-negara berkembang mengenai keuangan dalam UNFCCC seperti tuntutan bahwa Multilateral Climate Fund dibentuk dalam Konvensi untuk dikelola oleh Conference of Parties (CoP) dan dana publik tambahan yang bukan hutang sebesar ratusan milyar dolar disediakan setiap tahunnya.

f)        Copenhagen Accord bertentangan dengan banyak prinsip (termasuk kesetaraan dan tanggungjawab bersama tetapi berbeda/common but differentiated responsibilities) dan ketentuan UNFCCC (termasuk Pasal tentang keuangan dan teknologi serta Pasal 4.7). Accord akan mengubah secara radikal dan buruk keseimbangan hak dan kewajiban antara negara maju dan berkembang dalam UNFCCC.

g)      Sebagai organisasi masyarakat sipil dan gerakan sosial kami mendesak agar ada tindakan untuk mengembalikan arah perundingan dan aksi mengenai iklim untuk mencapai keadilan iklim. Langkah-langkah yang perlu segera diambil antara lain:

1.      Semua negara perlu mempertegas bahwa perundingan tentang iklim dilakukan dalam proses multilateral yaitu UNFCCC. Proses ini perlu didukung sepenuhnya oleh semua dan tidak dihambat oleh negara mana pun.

2.      UNFCCC harus segera memanggil kedua kelompok kerja LCA dan Protokol Kyoto untuk melakukan pertemuan sesering mungkin sebelum pertemuan COP di Meksiko bulan Desember tahun ini. Perundingan harus didasarkan pada laporan-laporan kelompok kerja yang diadopsi di Kopenhagen dan proposal negara-negara.

3.      Proses dua jalur dalam UNFCCC harus dipertahankan, yaitu kelompok kerja Protokol Kyoto melanjutkan perundingan mengenai komitmen mitigasi negara-negara Annex I dalam periode kedua Protokol Kyoto dan kelompok kerja LCA melanjutkan perundingan kelima isu sesuai dengan mandat Bali Action Plan.

4.      Pemahaman Bali Action Plan tentang mitigasi perlu dipertahankan, yaitu negara-negara Annex I dalam Protokol Kyoto akan membuat komitmen baru jangka menengah yang mengikat (hingga 2020 atau 2017) dalam komitmen agregat dan masing-masing untuk periode kedua, sedangkan Amerika Serikat membuat komitmen sebanding (comparable commitment) dalam Konvensi melalui suatu Keputusan atau instrumen yang lain; dan negara-negara berkembang melakukan langkah-langkah mitigasi dengan bantuan keuangan dan teknologi yang terukur, terlaporkan dan dapat dipastikan (measurable, reportable and verifiable).

5.      Dukungan harus diberikan bagi tindakan adaptasi di semua tingkatan, di semua lintas sektor ekonomi dan sosial serta ekosistem, antara lain melalui penguatan kapasitas nasional, pembangunan ketahanan sistem sosio-ekonomi dan ekologi, peningkatan pengurangan risiko bencana, serta mengatasi kerusakan dan kerugian. Tindakan harus didukung dengan cara-cara implementasi yang memadai seperti melalui transfer teknologi dan pendanaan yang bersifat jangka panjang, lebih besar secara proporsional, memadai, berupa dana baru dan merupakan tambahan terhadap komitmen ODA yang ada serta dana hibah yang dapat diperkirakan.

6.      Pendanaan yang memadai harus diatur melalui pembentukan sebuah Global Climate Fund (Dana Iklim Global) yang masuk dalam Konvensi, dengan tata kelola yang demokratis di bawah Conference of Parties (CoP), dengan dana yang memadai untuk mitigasi, adaptasi dan penguatan kapasitas. Dana harus bersifat tambahan (terhadap dana yang ada) dan berasal dari sektor publik atau diatur oleh sektor publik, serta tidak menciptakan hutang bagi negara berkembang.

7.      Mekanisme teknologi yang efektif perlu dibentuk dengan kewenangan untuk menyusun kebijakan, dan menyikapi hal-hal kunci mengenai transfer teknologi seperti soal Hak Kekayaan Intelektual dan model-model Riset dan Pengembangan yang tepat, yang bertujuan untuk meningkatkan akses negara-negara berkembang terhadap teknologi yang terjangkau.

8.      Mengenai visi bersama (shared vision), sasaran jangka panjang untuk penurunan pemanasan bumi atau pengurangan emisi global harus konsisten dengan yang dipersyaratkan oleh ilmu pengetahuan dan dibutuhkan oleh lingkungan. Kami menekankan bahwa sasaran tersebut harus dibuat dalam kerangka kesetaraan upaya-upaya mitigasi negara maju dan berkembang serta  komitmen-komitmen khusus dari negara maju untuk menyediakan dana dan teknologi bagi negara berkembang untuk melangsungkan upaya mereka. Aksi terkait iklim harus dilakukan dengan cara-cara yang memastikan adanya sebuah transisi yang adil.

9.      Kepemimpinan PBB harus menegaskan keutamaan dan legitimasi UNFCCC dan sistem multilateral serta menjunjung prinsip-prinsip kesetaraan dan tidak diskriminatif. Pimpinan PBB harus berhenti mengambil tindakan atau membentuk lembaga-lembaga baru yang mengerdilkan unsur-unsur tersebut. Sekretariat UNFCCC harus bertindak dalam batas-batas dan mandat mereka serta tidak mendukung atau memfasilitasi kesepakatan apapun yang berstatus di luar UNFCCC; juga harus bersikap adil dalam memfasilitasi perundingan. Pemilihan Sekretaris Eksekutif UNFCCC yang baru harus didasarkan pada penegasan kembali akan pentingnya proses multilateral yang terbuka dan pemilihan atas sosok yang memiliki komitmen terhadap lingkungan dan prinsip kesetaraan.

10.  Pengakuan akan hutang iklim, penegakan keadilan iklim dan hak-hak masyarakat adat, komunitas lokal, petani, kaum pekerja serta hak-hak Bumi (Ibu Pertiwi) harus menjadi inti dari segala proses dan hasil. Kami berjanji untuk meningkatkan kegiatan berdasarkan prinsip-prinsip tersebut dan kami mengajak masyarakat sipil, gerakan sosial, pemerintah dan organisasi-organisasi tingkat nasional, regional dan internasional untuk bergabung dalam gerakan ini untuk mencapai keberhasilan tahun ini.

11.  Kami juga mendukung upaya-upaya dan peluang untuk menguatkan butir-butir dan aktivitas yang sudah disebut di atas, dan dengan semangat ini kami mengajak untuk berperan serta dalam Konferensi Cochabamba mengenai Perubahan Iklim dan Hak-hak Ibu Pertiwi pada bulan April dan melakukan mobilisasi massa secara global pada tanggal 22 April yang sudah ditetapkan sebagai Hari Hak-hak Ibu Pertiwi.

Pernyataan ini disusun atau disepakati oleh:

 

Pernyataan ini dimuat dalam situs  http://campaigns.item.org.uy/?q=en/node/1351, jika berminat silahkan klik situs di atas untuk memberikan dukungan
 
< Prev