Menu Content/Inhalt
Home arrow Globalisasi arrow Nestle Melakukan Pembajakan Hayati atas Tanaman dari Afrika Selatan?
Nestle Melakukan Pembajakan Hayati atas Tanaman dari Afrika Selatan? PDF Print E-mail
Monday, 07 June 2010

[Lutfiyah Hanim – Jakarta] Nestle, perusahaan pangan dunia, menghadapi tuduhan dari dua organisasi non pemerintah di Afrika Selatan dan Swiss, telah melakukan pembajakan hayati, setelah menyampaikan aplikasi paten atas dua tanaman yaitu rooibos dan honeybush, tanpa merundingkan ijin terlebih dulu dengan Afrika Selatan, negara asal tanaman.

Berne Declaration, sebuah organisasi advokasi yang berbasis di Swiss, dan  Natural Justice, sebuah kelompok organisasi kelompok lingkungan, menuduh Nestle telah menyalahi hukum Afrika Selatan dan dan Konvensi Keragaman Hayati (KKH).

Dua tanaman yang tumbuh di afrika Selatan, rooibos dan honeybush, dua-duanya secara umum digunakan untuk membuat teh herbal. Rooibos (atau semak merah) selama ini banyak digunakan secara luas di Afrika Selatan sebagai teh yang dapat membantu untuk masalah gangguan pencernaan, dan alergi. Saat ini populer di kalangan konsumen masyarakat di negara-negara maju terutama di konsumen yang peduli kesehatan karena kandungan antioksidan yang tinggi. Honeybush dinamakan demikian karena bunganya beraroma madu (honey). Rasa teh dari honeybush serupa dengan rooibos tapi sedikit lebih manis.

Nestec S.A, yang merupakan perusahaan anak dari Nestle (sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh Nestle)  telah menyampaikan aplikasi 5 paten internasional dengan menggunakan tanaman-tanaman atau ekstraknya untuk merawat rambut dan kondisi kulit seperti jerawat, kerutan dan kerontokan rambut.

Paten internasional merupakan sistem paten yang dikelola di bawah PCT (paten cooperation treaty) – WIPO (world intellectual property right atau organisasi internasional untuk perlindungan HKI/hak kekayaan intelektual) yang berpusat di Swiss. Dimana jika satu perusahaan melakukan aplikasi ke paten internasional ini, maka akan memudahkan mendapatkan paten di negara-negara anggota PCT. Saat ini PCT memiliki anggota 142 negara, termasuk Indonesia.

Lima paten yang didaftarkan oleh Nestec adalah rooibos dan inflamasi (peradangan); penggunaan rooibos atau ekstrak rooibos dengan prebiotik untuk kulit dan rambut; penggunaan honeybush atau ekstrak honeybush dengan prebiotik untuk kulit dan rambut; penggunaan rooibos atau ekstrak rooibos untuk kulit dan rambut; penggunaan honeybush atau ekstrak honeybush untuk kulit dan rambut. Kelima paten tersebut didaftarkan pada tahun 2009, dan sampai saat ini masih dalam proses, jadi belum diberikan paten.

Menurut Natural Justice dan Berne Declaration, UU Keragaman Hayati Afrika Selatan yang merupakan implementasi Negara tersebut pada KKH, mengharuskan perusahaan untuk memperoleh ijin dari pemerintah jika mereka berkeinginan untuk menggunakan sumberdaya genetik Afrika Selatan untuk penelitian atau paten. Ijin ini akan digunakan untuk memperoleh perjanjian pembagian keuntungan.

Dalam rilis kepada pers, Natural Justice dan the Berne Declaration mengatakan bahwa Departemen Hubungan Lingkungan Afrika Selatan mengatakan bahwa Nestle ttidak pernah mendapatkan ijin untuk menggunakan rooibos dan honeybush.

“Berdasarkan informasi yang ada,” kelompok Ornop tersebut mengatakan “jelas bahwa Nestle melakukan pelanggaran atas hukum Afrika Selatan dan KKH.”

Nestle merupakan perusahaan yang terkenal dengan berbagai produk pangan Nescafe, Nespresso, dan Gerber. Namun Nestle juga memiliki bisnis dalam industri kosmetik. Nestle memiliki sekitar 30 persen saham dari L’Oréal, perusahaan kosmetik multinasional, dan dua perusahaan berbagi saham pada Laboratoires Innéov, sebuah perusahaan kosmetik yang memfokuskan pada produk suplemen makanan untuk rambut dan kulit. Produk utama dari Innéov, antara lain untuk mengatasi kerutan (penuaan) pada kulit; jerawat dan kerontokan rambut.

“Nestle telah membangun bisnisnya dengan cara mengakses material secara illegal, yang mencegah Afrika Selatan untuk mendapatkan hak yang sah atas pembagian keuntungan. Perilaku illegal tersebut harusnya tidak bisa mendapatkan paten dan tidak ditoleransi oleh pemerintah kita,” kata François Meienberg dari Berne Declaration.

Namun Nestle telah menolak tuduhan tersebut. Menurut laporan Koran Business Day di Afrika Selatan, Nestle tidak melakukan penelitian di atau mencari dan mendapatkan dua tanaman tersebut di afrika Selatan. Pedagang Afrika Selatanlah yang mensuplai ekstrak rooibos dan  honeybush kepada 2 fasilitas riset Nestle di Swiss dan Perancis, dimana mereka menggunakannya sebagai riset dasar untuk mendapatkan zat-zat aktif.

Berdasarkan hasil riset ini, Nestec kemudian melayangkan permohonan paten atas hasil-hasil penelitian, yang dianggap dapat menguntungkan konsumen. “Nestec tidak memohonkan paten yang berkaitan dengan tanaman itu sendiri, atau ekstraknya., dan tidak ada rencana dalam waktu dekat,”

Jika Nestlé memutuskan untuk mengkomersilkan penggunaan paten tersebut, maka akan mematuhi dengan provisi pembagian keuntungan sesuai hukum Afrika Selatan.

Namun demikian, Johanna von Braun dari Natural Justice di Cape Town mengatakan bahwa di bawah hukum Afrika Selatan, fase komersial dari bioprospeksi (penggunaan sumberdaya genetik) dimulai ketika aplikasi paten telah dimasukkan. Pada masa ini, ijin yang akan termasuk perjanjian pembagian keuntungan dan persetujuan transfer material- harus dimasukkan, terlepas dari tempat penelitian berada.

Von Braun mengatakan bahwa perusahaan-perusahaan yang mensuplai rooibos dan honeybush ke Nestle juga belum memastikan ijinnya.

KKH dengan jelas mengatakan bahwa sumberdaya genetik berada di bawah kedaulatan Negara.

 “Jika mereka mengekspor rooibos untuk membuat teh, mereka tidak perlu ijin. Tetapi jika mereka menggunakannya untuk penelitian, pensuplai akan diwajibkan memiliki ijin ekspor termasuk aplikasi bioprospeksi dari Nestlé.” Demikian Von Braun menjelaskan.

 “Kasus Nestlé menegaskan pentingnya adanya protocol baru yang mencegah misapropriasi dari sumberdaya genetik dan yang terkait dengan pengetahuan tradisional,” kata Kabir Bavikatte dari Natural Justice. “Hanya protocol yang kuatlah yang akan melindungi Negara-negara berkembang dari eksploitasi yang tidak bertanggungjawab oleh perusahaan”

Sejak 2002, Negara-negara anggota Konvensi Keragaman hayati sedang merundingkan rejim internasional untuk akses dan pembagian keuntungan. Namun sampai perundingan terakhir pada Kelompok Kerja untuk akses dan pembagian keuntungan, belum mencapai kesepakatan. Padahal rejim tersebut direncanakan akan disahkan pada pertemuan para pihak (conference of parties) dari KKH pada Oktober 2010 di Nagoya Jepang.

Sumber: Kertas Briefing, Dirty Business for Clean Skin: Nestle’ Rooibos Robbery in South Africa, 27 Mei 2010 (Berne Declaration www.evb.ch dan Natural Justice www.naturaljustice.org.za);  Bussines Day 28 Mei 2010. Nestlé denies ‘Rooibos Robbery’; Bridges Trade BioRes, Food Giant Nestle accused of Biopiracy, Volume 10 No. 10, 31 Mei 2010

 
< Prev   Next >